M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian. Melalui kebijakan tegas penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang lalai menunaikan kewajiban nafkah, ribuan warga akhirnya mulai patuh pada putusan Pengadilan Agama (PA).
