Ini Sosok Wanita Baju Putih di Challenge Baca Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras yang Diamankan Polisi

Ini Sosok Wanita Baju Putih di Challenge Baca Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras yang Diamankan Polisi. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, telah mengamankan dua tersangka dalam kasus viral challenge membaca Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) yang berlangsung di festival musik The Sounds Project, Ecopark Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Dua tersangka tersebut adalah seorang wanita berinisial AK yang mengenakan baju putih dan seorang pria berinisial RES, yang berperan sebagai pembawa acara (MC) dalam kegiatan tersebut.

AK diduga menawarkan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Ad-Dhuha dan Surat Al-Ikhlas dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Sementara RES memandu interaksi di booth sponsor, yaitu Newport, tempat berlangsungnya challenge tersebut.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video tantangan tersebut viral di media sosial, yang memicu kecaman luas karena dianggap menistakan agama.

MUI Kecamatan Pademangan melaporkan kasus ini ke polisi pada Senin, 10 Agustus 2026, yang kemudian direspons dengan pemeriksaan terhadap enam saksi hingga Rabu, 12 Agustus 2026.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa pihak penyelenggara festival, manajemen, pemilik merek minuman terkait, dan beberapa pengunjung yang mengetahui langsung kejadian tersebut.

Penyelenggara The Sounds Project menyatakan aksi tersebut berlangsung di luar kendali dan persetujuan mereka, serta telah mengambil langkah menegur sponsor yang terlibat dan melakukan evaluasi internal.

Awalnya, terdapat kesalahpahaman terkait identitas wanita yang menjalankan challenge. Netizen sempat menyebut nama Nadhea Devi, namun kakaknya membantah dan menyatakan, bahwa Nadhea tidak berada di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian menegaskan, bahwa AK adalah sosok yang memulai tantangan tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Dalam proses hukum, AK dan RES telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Kamis, 13 Agustus 2026. Dua tersangka lain masih menjalani pemeriksaan.

Hingga saat ini, Kamis (13/8/2026), polisi terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk menentukan status hukum lebih lanjut.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi penyelenggara acara dan sponsor untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di area acara agar tidak terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup