M-RADARNEWS.COM, BALI – Polda Bali berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53), yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan.