M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Jatim I dan aparat penegak hukum, menggelar pemusnahan 12.043.200 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai senilai Rp7,09 miliar, yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Jalan Raya Sedati Sidoarjo, Rabu (04/06/2025).