M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifudin didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, dan Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa selama pelaksanaan operasi di Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG 3 kg bersubsidi dan menetapkan empat orang tersangka, Selasa (11/03/2025).