M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil meringkus AN, seorang bos besar pengelola situs judi online (judol) di Denpasar, Bali. AN merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang terkoneksi dengan operator di Tiongkok dan Kamboja.
