M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Cina, terkait penggunaan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk menyebarkan SMS penipuan.