M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keinginan para Pemohon yang meminta agar blank vote/kotak kosong tidak hanya diterapkan pada pilkada dengan pasangan calon (paslon) tunggal, tetapi juga diterapkan pada pemilihan yang diikuti lebih dari satu pasangan calon (paslon).