M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, terus mematangkan langkah teknis menuju penutupan penuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, yang masih menggunakan sistem open dumping. Penutupan ditargetkan tuntas paling lambat 23 Desember 2025, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI.
