M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2023-2024, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) ISM dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) ASR.
