M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penangkapan kedua WNA tersebut terkait sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.