M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali I Wayan Koster akan mengatur mekanisme sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali terkait mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk enam (6) kabupaten se-Bali. BKK akan prioritas pada program strategis Daerah di Bali, khususnya di Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung dan Tabanan.
