M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau biaya balik nama motor bekas di seluruh wilayah Jateng. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kendaraan dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
