M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset rampasan kasus korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Serah terima aset berupa enam bidang tanah senilai lebih dari Rp 26 miliar ini berlangsung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (15/07/2025), bersamaan dengan Sosialisasi Anti Korupsi.
