M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah menjaga daya beli, sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
