M-RADARNEWS.COM, BALI – Mendasari ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB), Nomor 01/X/MKB/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mengeluarkan langkah tegas untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif Joged Bumbung Jaruh.