M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Banyuwangi, terus menggenjot sosialisasi terkait kebijakan penataan ruang kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan-aturan terbaru, khususnya pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi.
