M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), terus berupaya mempercepat program tiga juta rumah dari pemerintah pusat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mendorong 35 kabupaten/kota untuk menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
