M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2017-2022, yang telah merugikan negara.
