M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset hasil tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lelang ini bertujuan untuk mengembalikan uang negara yang dirampas koruptor dan disalurkan kembali untuk kemakmuran rakyat.
