M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meningkatkan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja media dengan menaikkan kuota rumah subsidi khusus untuk pekerja media (jurnalis). Dari yang semula hanya 1.000 unit, kuota tersebut kini ditingkatkan menjadi 3.000 unit.
