M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, memberikan penjelasan tentang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, khususnya kategori olahraga permainan. Penjelasan ini menyusul adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Pajak Hiburan sebesar 10 persen, serta Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 yang merinci jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak.
