M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Keputusan ini diambil meski ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengubah skema multi tarif menjadi single tarif.
