M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mengusulkan seluruh sisa pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil untuk menuntaskan status pegawai yang selama ini telah mengabdi, sesuai amanat Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).
