M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sedikitnya Rp35,7 miliar.
