M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2014.
