M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Program ini digulirkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
