M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan pemutihan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini telah dimulai sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
