M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan seluruh penggilingan dalam negeri untuk membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram (kg). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan stabilitas harga di tingkat produsen.
