www.m-radarnews.com
Menu

Browsing Tag Penggunangan Plastik Sekali Pakai

Berlaku Mulai 3 Februari, Pemprov Bali Wajibkan Semua Pegawai Pakai “Tumbler”

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.

Load More Posts