M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak serta menghindari segala bentuk gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.
