M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yakni EF alias YA dan SNK, dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Kedua pelaku, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
