M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali I Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
