M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
