M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
