M-RADARNEWS.COM, BALI – Isu pembangunan Bandara Bali Utara, yang ramai diberitakan belakangan ini diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda menegaskan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Nasional tidak secara eksplisit memuat penetapan lokasi bandara.
