M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
