M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai wujud komitmennya untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan dunia usaha. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam keterangan resminya di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/09/2025).
