M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 237 Tahun 2026 yang mengatur operasional destinasi wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
