M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, telah menetapkan tujuh personel Brimob sebagai pihak yang melanggar kode etik terkait insiden meninggalnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas korban di tengah kericuhan unjuk rasa.
