MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Minimal Sarjana untuk Capres, Cawapres, Cakada, dan Anggota Dewan
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Hanter Priko Siregar yang mempermasalahkan syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon kepala daerah, dan anggota dewan. Pemohon sebelumnya meminta agar syarat pendidikan minimal ini diubah menjadi Strata Satu (S-1) atau sederajat.
