M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi menegaskan, bahwa Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) berbeda sepenuhnya dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). TPS3R bukan lokasi pembuangan atau penumpukan sampah, melainkan fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah serta tidak menimbulkan bau.
