M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom menegaskan, bahwa uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, memang tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan di rumah sakit di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali.
