M-RADARNEWS.COM, JATENG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025. Besaran UMK 2025, pada 35 kabupaten/kota di Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen.
