M-RADARNEWS.COM, BALI – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengaturan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
