M-RADARNEWS.COM, JATIM – Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, berhasil menangkap seorang pria berinisial ABZ (22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual. ABZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
