Pemkot Surabaya Perketat Penataan Ruang Publik, 116 Tiang Utilitas dan 91 Bentangan Kabel Tak Berizin Berhasil Ditertibkan.

Pemkot Surabaya Perketat Penataan Ruang Publik, 116 Tiang Utilitas dan 91 Bentangan Kabel Tak Berizin Berhasil Ditertibkan. Foto: dok/ist

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat penataan ruang publik melalui penertiban tiang dan kabel utilitas yang tidak mengantongi izin resmi. Langkah ini diambil guna merapikan tata ruang, menjaga estetika visual, serta meningkatkan ketertiban penggunaan ruang kota.

Dalam razia penertiban terbaru, petugas menyasar 23 ruas jalan di Kota Pahlawan, salah satunya kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari. Dari aksi di lapangan tersebut, sebanyak 116 tiang utilitas dibongkar dan 91 bentangan kabel tak berizin berhasil ditertibkan.

Baca juga:

Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novitasari, menegaskan bahwa penindakan menyasar jaringan yang menabrak aturan perizinan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

“Kami terus melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel utilitas yang tidak memiliki izin resmi. Petugas melakukan pembongkaran karena infrastruktur tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2017,” tegas Wienda, Selasa (20/10/2026).

Ia juga menjelaskan, penertiban tidak sekadar berfokus pada pembongkaran fisik, tetapi juga bertujuan menjaga keindahan wajah kota agar infrastruktur telekomunikasi dan publik dapat tertata dengan baik.

“Penertiban ini bukan sekadar membongkar tiang dan kabel, melainkan upaya menjaga estetika kota, merapikan tata ruang, serta memastikan pemasangan utilitas tidak dilakukan sembarangan,” terangnya.

Ia juga meminta seluruh penyedia jasa layanan (provider) untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Pembangunan infrastruktur pendukung jaringan telekomunikasi diharapkan berjalan selaras dengan rencana penataan ruang kota.

“Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengurus izin resmi ke pemerintah kota,” katanya.

Baca juga:

Pihaknya mengimbau para penyedia layanan agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melakukan penarikan jaringan atau pendirian tiang baru di wilayah Surabaya.

Wienda memastikan aksi penertiban ini tidak berhenti di satu lokasi, melainkan akan terus berlanjut secara bertahap di seluruh wilayah Kota Surabaya.

“Penertiban ini akan terus berlanjut. Tidak hanya di ruas jalan lokal tertentu, tetapi secara bertahap di seluruh wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Slamet H
Reporter
Tutup