Pemkot Surabaya Tertibkan Warung Remang-Remang dan Pemandu Lagu Tanpa Izin
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan penertiban warung remang-remang yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Langkah ini diambil guna menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengungkapkan, bahwa keberadaan warung remang-remang masih ditemukan di sejumlah wilayah, seperti di kawasan Batu-batu Jalan Pantai Kenjeran (Surabaya Utara), Surabaya Timur, hingga Surabaya Barat.
”Di wilayah tertentu masih ada, contohnya di utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran). Di Surabaya Timur juga masih ada, bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa,” ujar Irna, Jumat (16/10/2026).
Irna juga menjelaskan, bahwa status ilegal suatu warung tidak hanya dinilai dari pencahayaannya yang redup, melainkan dari adanya pelanggaran hukum seperti peredaran minuman keras (miras) dan suara musik yang mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Kendati demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan ruang bagi warga yang ingin membuka usaha secara wajar. Warung yang hanya menjual kopi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum dipersilakan untuk beroperasi.
”Selama warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta tidak melanggar Perda, silakan saja membuka warung,” tegasnya.
Sasar Pemandu Lagu Tanpa Izin
Selain peredaran miras dan kebisingan, Satpol PP Surabaya juga menindak tegas aktivitas pemandu lagu (PL) perempuan yang tidak memiliki izin. Dalam penertiban ini, petugas menghentikan kegiatan dan membawa para PL ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk pemeriksaan.
”Kami hentikan kegiatannya, kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani tes urine,” kata Irna.
Setelahnya, para PL yang terjaring akan dikirim ke UPTD Liponsos Keputih Surabaya untuk mendapatkan pembinaan. Mereka baru bisa keluar setelah dijemput oleh pihak keluarga.
”Sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui pekerjaan mereka. Mungkin ada yang sebelumnya tidak tahu,” imbuhnya.
Dari hasil operasi selama ini, Irna menyebutkan bahwa sebagian besar pemandu lagu yang terjaring berasal dari luar Kota Surabaya, dan petugas belum menemukan adanya PL di bawah umur.
Ajak Peran Aktif Warga dan RT/RW
Irna menekankan, bahwa menjaga ketenteraman dan ketertiban umum bukan hanya tugas pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Ia mengimbau para pengurus RT/RW serta warga untuk lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitar, termasuk mendata warga baru atau penghuni kos.
”Kami berharap warga Surabaya sama-sama menjaga. Contohnya dengan meneliti siapa saja yang kos di kampung tersebut. Pak RT dan Pak RW harus peduli, sehingga ketenteraman dan ketertiban umum di kampung tetap terjaga,” tutup Irna.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














