Pemkot Surabaya Tindak Tegas Provider Kabel Tanpa Izin, Targetkan Ducting Bawah Tanah Dimulai 2027

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Provider Kabel Tanpa Izin, Targetkan Ducting Bawah Tanah Dimulai 2027. Foto: dok/ist

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi penyedia layanan (provider) yang memasang jaringan kabel secara ilegal di atas aset tanah dan jalan milik daerah. Penertiban rutin terus digencarkan, termasuk tindakan tegas berupa pemotongan kabel udara yang terbukti melanggar perizinan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa evaluasi perizinan dilakukan secara berkala bersama tim lintas perangkat daerah (PD). Pemeriksaan ini bertujuan mendata kepemilikan jaringan sekaligus menindak provider yang membandel.

Baca juga:

“Kami meminta seluruh provider mengurus perizinan ke Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum memasang jaringan kabel. Apabila tetap nekat memasang tanpa izin, jaringan tersebut pasti ditertibkan,” tegas Eddy, pada Kamis (15/10/2026).

Eddy juga menjelaskan, pemasangan tiang maupun kabel di atas jalan dan tanah aset Pemkot Surabaya hukumnya wajib mengantongi izin resmi. Dalam skema penindakan, Dinkominfo berperan mengidentifikasi pemilik jaringan, sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama DSDABM bertugas melakukan penertiban fisik di lapangan.

Dari temuan di lapangan, pelanggaran perizinan paling banyak ditemukan di kawasan pinggiran dan permukiman warga. Sebaliknya, pemasangan kabel di area jalan-jalan protokol relatif lebih tertib dan sesuai ketentuan.

“Kalau di jalan-jalan protokol biasanya mereka berizin. Tapi begitu masuk ke kawasan pinggiran dan perumahan, masih banyak yang mengabaikan aturan tersebut,” ujarnya.

Solusi Penataan Kabel Bawah Tanah (Ducting)

Baca juga:

Selain penertiban dan pemotongan, Pemkot Surabaya tengah menyiapkan penataan jangka panjang melalui sistem ducting (penanaman kabel di bawah tanah). Saat ini, fasilitas ducting sudah diterapkan di kawasan Kota Lama Surabaya dan secara bertahap akan diperluas ke jalan-jalan utama.

Sesuai arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, proyek penurunan jaringan kabel dan listrik ke bawah tanah ini ditargetkan mulai berjalan penuh pada 2027. Koridor prioritas tahap awal mencakup jalur utama mulai dari Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pemkot Surabaya mengimbau seluruh provider untuk mematuhi aturan perizinan sebelum memasang jaringan baru. Langkah pengawasan berkelanjutan ini penting agar penataan ruang kota menjadi lebih rapi, tertib, dan estetis,” pungkas Eddy.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Slamet H
Reporter
Tutup