Personel Ditreskrimsus Polda Bali Disorot, Muncul Dugaan Setoran “Atensi” Tambang hingga Rp20 Juta per Bulan
M-Radar News, Bali – Kasus dugaan penyimpangan kewenangan menyeret nama Brigadir Wayan Pariawan alias Awan, personel yang bertugas di Subdit IV Unit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Berdasarkan informasi dari kalangan aparat penegak hukum (APH), oknum tersebut diduga menerima dana “atensi” dari pemilik tambang di wilayah Karangasem dan Songan, Kintamani.
Nilai setoran tersebut ditengarai mencapai Rp20 juta per bulan dari masing-masing pengusaha tambang. Kendati demikian, jumlah total pengusaha yang membayar, periode pembayaran, serta kepastian aliran dana tersebut masih berupa dugaan sepihak dan belum terverifikasi secara independen.
Selain setoran bulanan, sumber yang sama menyebutkan bahwa Brigadir Pariawan diduga memiliki sekitar 20 unit truk pengangkut pasir beserta usaha penampungan yang legalitasnya dipertanyakan, serta aset berupa rumah mewah di kawasan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Seluruh informasi mengenai kepemilikan aset dan usaha ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan data otentik, perizinan resmi, serta pemeriksaan transaksi keuangan.
Pakar hukum menilai, apabila dugaan penerimaan dana dari pengusaha tambang ini terbukti berkaitan dengan jabatan dan kewenangan, perkara tersebut tidak boleh sekadar berhenti pada sanksi disiplin atau etika internal kepolisian.
Penyidik didorong untuk menguji unsur-unsur tindak pidana korupsi, pemerasan, atau pungutan liar jika ditemukan penyalahgunaan kekuasaan.
Lebih lanjut, apabila terbukti ada upaya menyamarkan, menempatkan, atau membelanjakan hasil kejahatan ke dalam bentuk aset lain, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) patut didalami setelah unsur tindak pidana asalnya (predicate crime) terbukti sah secara hukum.
Menanggapi sorotan publik ini, Kapolda Bali dan Bidang Propam Polda Bali didorong untuk mengambil langkah tegas, objektif, dan transparan guna mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan kode etik jurnalistik, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi.
Pada Sabtu (3/10/2026), pesan konfirmasi dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Brigadir Wayan Pariawan, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Disclaimer:
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak terkait, termasuk Brigadir Wayan Pariawan dan jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















